Pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
Saya, Vitto Sampouw, ingin berbagi pandangan melalui blog ini untuk bertukar pikiran dengan Anda. Sekitar 8 bulan yang lalu, saya melihat sebuah video di YouTube yang menunjukkan kejadian yang sangat mengejutkan. Dalam video tersebut, aparat kepolisian menangkap seorang tersangka, tetapi bukannya bertindak sesuai prosedur hukum yang benar, mereka malah melakukan pemukulan dan penyetruman terhadap tersangka tersebut. Video ini memperlihatkan situasi yang sangat memprihatinkan, dan yang lebih mengecewakan, video tersebut diunggah ke YouTube, seolah menjadi bukti pelanggaran hak asasi manusia yang jelas. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia , pasal 4 menyatakan bahwa "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yan...