Pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
Saya, Vitto Sampouw, ingin berbagi pandangan melalui blog ini untuk bertukar pikiran dengan Anda.
Sekitar 8 bulan yang lalu, saya melihat sebuah video di YouTube yang menunjukkan kejadian yang sangat mengejutkan. Dalam video tersebut, aparat kepolisian menangkap seorang tersangka, tetapi bukannya bertindak sesuai prosedur hukum yang benar, mereka malah melakukan pemukulan dan penyetruman terhadap tersangka tersebut. Video ini memperlihatkan situasi yang sangat memprihatinkan, dan yang lebih mengecewakan, video tersebut diunggah ke YouTube, seolah menjadi bukti pelanggaran hak asasi manusia yang jelas.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 4 menyatakan bahwa "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun."
Hal ini jelas menegaskan bahwa setiap individu, terlepas dari statusnya sebagai penjahat atau tersangka, tetap memiliki hak untuk diperlakukan dengan martabat manusia, termasuk hak untuk tidak disiksa. Oleh karena itu, tindakan yang terlihat dalam video tersebut, baik pemukulan maupun penyetruman (yang disensor), merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
Saya sangat kecewa dengan pelanggaran HAM semacam ini, terlebih lagi ketika hal itu didokumentasikan dan disebarluaskan di platform publik seperti YouTube. Tindakan seperti ini tidak hanya mencoreng citra penegak hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Saya berharap pihak berwenang dapat melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap aparat yang melakukan kekerasan ini, serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang sah dan mengedepankan keadilan.
Jika ada yang ingin memberikan masukan atau diskusi lebih lanjut, silakan tulis di komentar.
Komentar
Posting Komentar